Tengku Zul Ingin Labeli Orde Pemerintahan Jokowi, Fadli Zon Beri Usulan 'New Old Order', Apa Itu?

- 4 Januari 2021, 07:34 WIB
Tengku Zulkarnain
Tengku Zulkarnain /Twitter

Rembang Bicara - Mantan petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Tengku Zulkarnain mengundang perhatian warganet dalam salah satu unggahan terbarunya.

Lewat salah satu platform media sosial Twitter pribadinya @ustadtengkuzul, pria yang akrab disapa Tengku Zul itu menyindir kelakuan pemerintah yang membubarkan Front Pembela Islam (FPI) tanpa proses pengadilan pada Desember lalu.

Tengku Zul menyebut bahwa pembubaran organisasi masyarakat tanpa proses pengadilan mirip sekali dengan dua orde sebelum reformasi, yakni Orde Lama dan Orde Baru.

Baca Juga: Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Mahfud MD Sampaikan Duka Mendalam dan Ceritakan Kisah Hebat Ini

Baca Juga: Ketua PBNU Ultimatum Pergantian Nama Ormas yang Menonjolkan Sikap Intoleransi, Sindir FPI?

"Orde Lama bisa bubarkan Ormasy tanpa Pengadilan. Orde Lama bisa bubarkan Partai Politik tanpa Pengadilan.

Orde Baru bisa bubarkan Ormasy tanpa Pengadilan. Setelah Reformasi, Orde ini tetap bisa bubarkan Ormasy tanpa Pengadilan.

Terus Orde ini namanya Orde apa? Bedanya di mana?," tulis Tengku Zul pada Minggu, 3 Januari 2021.

Tanggapan segera muncul dari para pengguna Twitter lainnya, salah satunya datang dari politisi Partai Gerindra sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x