Ini Syarat dan Cara untuk Dapatkan Santunan Kematian Rp15 Juta bagi Korban Covid-19 dari Kemensos

- 8 Januari 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi Covid-19. Korban di SMP Kudus semakin bertambah
Ilustrasi Covid-19. Korban di SMP Kudus semakin bertambah / /Pixabay/PabitraKaity.

Rembang Bicara – Hingga saat ini, seluruh negara di dunia masih berjuang bersama-sama menghadapi badai Covid-19 yang tak kunjung reda.

Wabah ini bukan sekadar data dan deretan angka, tapi benar-benar menelan banyak nyawa. Di Indonesia sendiri, korban meninggal karena Covid-19 terus bertambah.

Sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan memberikan santunan dana bagi warga yang meninggal karena Covid-19.

Baca Juga: Rizky Febrian Kecam Sikap Teddy yang Ngotot Soal Warisan Lina Jubaedah, Ini Kalimat Umpatannya

Tak tanggung-tanggung, santuan kematian yang akan diberikan kepada ahli waris dari korban Covid-19 yang meninggal dunia tersebut mencapai Rp 15 juta per jiwa.

“Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara,” kata Dirjen PFM pada siaran live streaming beberapa waktu lalu.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Baca Juga: Makin Sengit, Gus Jazil Prediksi tentang Calon Kapolri Pengganti Idham Aziz

Namun, bagi masyarakat yang hendak mengajukan santunan kematian ke Dinas Sosial (Dinsos) di masing-masing kabupaten/kota, calon penerima atau ahli waris harus memenuhi persyaratan yang diajukan.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah