Mau Jalan-jalan ke Bali pada 9-25 Januari 2021, Ini Ketentuan Terbaru dari Satgas Covid-19

- 9 Januari 2021, 11:41 WIB
Bali, Indonesia
Bali, Indonesia /innokurnia /Pixabay/innokurnia

Rembang Bicara – Pemerintah secara resmi melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah Jawa dan Bali terhitung mulai 11-25 Januari 2021.

Bagi Anda yang ingin liburan atau melakukan perjalanan ke dalam negeri, khususnya Bali, ada aturan perjalanan yang harus ditaati.

Aturan ini dikelaurkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo 9 Januari 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 Januari sampai 25 Januari 2021.

Baca Juga: Beredar Kabar Vaksin Covid-19 Bisa Memperbesar Penis, Ini Faktanya

Untuk perjalanan ke Pulau Dewata, berikut ketentuannya:

  1. Anda yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Anda juga bisa gunakan hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

  1. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Baca Juga: Siap-siap! Vaksinasi Covid-19 Dimulai Pekan Depan, Menkes: 15 Bulan Bisa Vaksinasi 181 Juta Orang

Anda juga bisa gunakan hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x