Rembang Bicara – Pemerintah secara resmi melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah Jawa dan Bali terhitung mulai 11-25 Januari 2021.
Bagi Anda yang ingin liburan atau melakukan perjalanan ke dalam negeri, khususnya Bali, ada aturan perjalanan yang harus ditaati.
Aturan ini dikelaurkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo 9 Januari 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 Januari sampai 25 Januari 2021.
Baca Juga: Beredar Kabar Vaksin Covid-19 Bisa Memperbesar Penis, Ini Faktanya
Untuk perjalanan ke Pulau Dewata, berikut ketentuannya:
- Anda yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Anda juga bisa gunakan hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Baca Juga: Siap-siap! Vaksinasi Covid-19 Dimulai Pekan Depan, Menkes: 15 Bulan Bisa Vaksinasi 181 Juta Orang
Anda juga bisa gunakan hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.