Tanpa Ampun! Aparat yang Menembak 6 Laskar FPI Bakal 'Dihajar' Komnas HAM dengan Cara Ini

- 9 Januari 2021, 15:07 WIB
Ketua Tim Penyelidikan kasus meninggalnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) M. Choirul Anam (Kiri), anggota Tim Penyelidikan Beka Ulung Hapsara (Kanan) dalam konferensi pers pengungkapan dan laporan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI, Jumat, 8 Januari 2021.
Ketua Tim Penyelidikan kasus meninggalnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) M. Choirul Anam (Kiri), anggota Tim Penyelidikan Beka Ulung Hapsara (Kanan) dalam konferensi pers pengungkapan dan laporan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI, Jumat, 8 Januari 2021. /Foto: Pikiran-rakyat.com/Amir Faisol/

Rembang Bicara - Terkait kasus tertembaknya 6 laskar FPI,  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM.

Hal tersebut setelah dilakukan finalisasi dari ribuan bukti yang ditemukan oleh Komnas HAM. Di mana dalam bukti-bukti tersebut Komnas HAM mengantongi 8.000 lebih video dan ribuan tangkapan layar yang mewakili beberapa titik.

Karena sudah ditetapkan sebagai kasus pelanggar HAM, Komnas HAM menegaskan bahwa aparat yang terlibat penembakan haruslah diadili melalui mekanisme pengadilan pidana. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Choril Anam selaku Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM.

Baca Juga: Innalillahi! Habib Rizieq Dikabarkan Meninggal di Tahanan, Ternyata Inilah yang Benar-Benar Terjadi

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana", ungkapnya dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 8 Januari 2021.

Dasar ditetapkannya kasus ini sebagai pelanggaran HAM adalah, bahwa aparat diduga melakukan penembakan dengan sewenang-wenang, tanpa mempertimbangkan dan/atau mengupayakan cara lain guna menghindari jatuhnya korban jiwa.

Komnas HAM sendiri saat ini juga telah mengantongi identitas dari eksekutor beserta dua orang Laskar FPI yang meninggal dalam insiden di tol Jakarta-Cikampek itu.

Lain itu, Komnas HAM juga mengantongi fakta bahwa rombongan Habib Rizieq memang sudah dibuntuti oleh sejumlah mobil sejak dari Sentul, Bogor. Di mana dua mobil di antaranya diakui merupakan milik dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Temuan Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI, Idham Azis Langsung Instruksi Pembentukan Tim Khusus

Halaman:

Editor: Aly Reza


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah