Rembang Bicara – Pemerintah terus berupaya untuk memberikan bantuan bagi masyarakat di tengah kesulitas di masa pandemi Covid-19.
Dalam bidang pendidikan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) terus digencarkan untuk menjaga kualitas pendidikan.
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Jangan Bingung, Klik sscn.bkn.go.id dan Ikuti Cara Pengisian Formasi Pendaftaran CPNS 2021
Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini adalah sebagai berikut:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Unruk mengecek dana bantuan PIP dapat melakukan langkah-langkah berikut: