Rembang Bicara - Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) terus digencarkan untuk menjaga kualitas pendidikan.
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun rincian besaran bantuan ini adalah sebagai berikut:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Baca Juga: Cek, Hanya Ibu Hamil yang Memenuhi 2 Syarat Ini yang Bisa Dapatkan BLT Ibu Hamil Rp3 Juta
Bantuan ini bertujuan untuk membantu para siswa dan siswi dari keluarga kurang mampu tidak mengalami putus sekolah.
Berdasarkan informasi dari Kemendikbud, pencairan bantuan ini bisa dilakukan secara kolektif.