Anak UIN, IAIN, dan STAIN Bergemberilah! Kemenag Masih Berikan Keringanan UKT di Tahun Ajaran Ini

- 20 Januari 2021, 15:17 WIB
Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Ali Ramdhani.*
Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Ali Ramdhani.* /Doc. Kemenag

Rembang Bicara - Menimbang masa pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagaman Islam Negeri (PTKIN)

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, telah ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 11 Januari 2021. 

Keringanan UKT ini berlaku pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dan semester ganjil Tahun Akademik 2021/2022 yang disalurkan untuk 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Ini Golongan yang Tidak Boleh Mendaftar, Pastikan Diri Anda!

Kemenag melalui Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno memberi empat skema keringanan UKT yang masing-masing diserahkan pada kebijakan kampus.

Adapun empat skema keringanan UKT yang diberikan Kemenag antara lain, penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran.

“Implementasi diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa,” kata Suyitno dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu, 20 Januari 2021. 

Seturut keterangan Suyitno, pada 2020 lalu berdasarkan Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari Rp54 miliar dan telah disalurkan kepada 160.563 mahasiswa. Dengan rincian sebagai berikut:

 
 

1. Penuruan UKT satu tingkat untuk 15.153 mahasiswa

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: Kemenag


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x