Ingat, Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Silakan Daftar Sesuai Cara Berikut

- 3 Februari 2021, 17:37 WIB
BLT UMKM atau BPUM untuk warga terdampak pandemi COVID-19. Foto
BLT UMKM atau BPUM untuk warga terdampak pandemi COVID-19. Foto /iNSulteng.com/ilustrasi

Rembang Bicara – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang  Pemerintah memperpanjang program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Masih seperti periode sebelumnya, bantuan ini bernilai sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan kepada penerima.

Namun, sebelum mendapatkan bantuan ini, penerima sudah harus melakukan pendaftaran dan tercantum dalam list penerima bantuan.

Oleh karenanya, masyarakat yang merasa terdampak pandemi COVID-19 silakan mendaftarkan segera untuk mendapat bantuan yang dapat berguna di tengah kondisi pandemi.

Baca Juga: Ngakak, Perempuan Ini Senam dengan Iringan Lagu 'Ampun Bang Jago' Meski di Belakangnya Terjadi Kudeta Myanmar

Program bantuan yang juga disebut dengan Banpres Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) ini disalurkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Ini adalah kabar baik bagi masyaralat yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat BLT UMKM di BRI.

 “Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis manajemen Bank BRI dari akun instagram @bankbri_id, Senin 1 Februari 2021.

Baca Juga: Kata Siapa Anak Muda Kebal, Studi Mutakhir Menemukan Anak Muda Justru Rentan Terpapar Covid-19

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: INSulteng


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x