Dinilai Kerjasama dengan Mantan Koruptor, Moeldoko Disemprot Kader Demokrat, Syahrial Nasution: Bebani Jokowi

- 4 Februari 2021, 23:00 WIB
Syahrizal Nasution.
Syahrizal Nasution. //Twitter.com/@syahrial_nst

“Bagi-bagi uang kepada DPC untuk KLB. Sumbernya dari mana?” ujar Syahrizal Nasution.

Seperti yang dilansir Rembangbicara.pikiran-rakyat.com dari ANTARA, sebelumnya Nazaruddin terbukti menerima kasus suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.

Nazaruddin dijerat dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda sebesar RP300 juta.

Selain itu, Nazaruddin mendapatkan tambahan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, karena terbukti menerima gratifikasi dalam melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya.

Gratifikasi tersebut didapatkan Nazaruddin karena terbukti menerima uang dari sejumlah proyek yang ditaksir jumlah yang diterimanya mencapai Rp 40,37 miliar.*** (Saniatu Aini)

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah