Hore! UN 2021 Resmi Dihapus, Berikut Surat Edaran Soal Ujian dari Nadiem Makarim

- 5 Februari 2021, 16:27 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional
Ilustrasi Ujian Nasional /PMJ News/

Rembang Bicara – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memutusan untuk menghapus Ujian Nasional (UN) dan Ujian kesetaraan yang akan digelar tahun 2021 ini.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang rilis pada 1 Februari 2021.

Mengacu pada surat edaran tersebut maka UN dan ujian kesetaraan ditiadakan dan tidak menjadi syarat kelulusan.

Para peserta didik akan dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan jika telah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dikenal Baik, Ini Sosok Seniman Ongko Joyo Rembang yang Jadi Korban Pembunuhan Satu Keluarga

Dikutip dari Antara, kelulusan dilihat dari bukti rapor tiap semester, dengan memperoleh nilai sikap atau perilaku yang minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan pihak sekolah.

Lalu, ujian dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidik. Begitu juga dengan peserta didik penyetaraan.

Baca Juga: Sadis! Begini Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang, Ada Luka Hantaman di Kepala Korban

Sedangkan untuk para peserta didik di lingkup SMK, selain ujian tertulis juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x