Gara-gara Sebut Aparat Keterlaluan, Novel Baswedan Dipolisikan, Habib Husin: Biar Jadi Pelajaran

- 11 Februari 2021, 22:25 WIB
Kolase foto Novel Baswedan dan Husin Shihab.
Kolase foto Novel Baswedan dan Husin Shihab. /Twitter @HusinShihab @nazaqistsha/ Twitter @HusinShihab @nazaqistsha

Rembang Bicara – Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan dilaporkan ke polisi lantaran cuitannya di Twitter yang memperingatkan aparat kepolisian tidak keterlaluan.

Novel Baswedan berkomentar demikian bersamaan dengan menanggapi meninggalnya Ustad Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin 8 Februari 2021.

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan?, Aparat jangan keterlaluan lah.. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho..,”cuit Novel Baswedan dikutip Rembangbicara.com dari @nazaqistsha, 9 Februari 2021.

Baca Juga: Mengharukan! Ini Pesan Terakhir Ust. Maaher At-Thuwailibi Sebelum Meninggal: Dunia Ini Fana

Atas cuitan tersebut Novel Baswedan dilaporkan ke polisi oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.

DPP PPMK melaporkan Novel karena dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Dilaporkannya Novel ke polisi mendapatkan banyak tanggapan dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.

Sebelumnya Habib Husin sudah memperingatkan Novel Baswedan melalui unggahan di Twitter dan menganggap bahwa cuitan Novel Baswedan tersebut berbahaya.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah