Perangkat Desa Dilarang Keras Dapat BLT Subsidi Gaji Rp3,5 Juta, Ini Aturannya

- 13 Februari 2021, 19:57 WIB
Kepala Desa
Kepala Desa /Nabiel Purwanda/Literasi News

Rembang Bicara – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan pada februari 2021.

Namun, tidak semua pihak bisa mendaftar dan mendapatkan bantuan sosial ini.

Beberapa pihak yang dilarang kerasa mendapat BLT ini adalah Kepala Desa dan perangkat desa lainnya seperti Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kadus), Kepala Urusan pemerintahan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi).

Berdasarkan peraturan dalam negeri (Permendagri) nomor 5 tahun 2016, perangkat desa merupakan unsur staf Kepala Desa menyusun kebijakan diwadahi dalam sekretariat desa, dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Baca Juga: Meresahkan! Ular Piton Hingga 4 Meter Banyak Ditemukan Di Lasem, Warga Dihimbau Waspada

Namun, ada beberapa kelompok masyarakat lain yang tidak diperkenankan untuk mengikuti program ini.

Mereka adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Sebagaimana diketahui, bantuan sosial (bansos) BLT Subsidi Gaji adalah berupa Program Kartu Prakerja gelombang 12.

Selain karyawan dan masyarakat yang sedang tidak bekerja, masyarakat lainnya juga diperkenankan untuk mendaftar.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: INSulteng


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah