Masyarakat yang Menolak Vaksin akan Diberikan Sanksi Keras, bahkan Tidak Diberi Bansos

- 14 Februari 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /The Los Angeles Magazine

Rembang Bicara - Wah, ada berita baru loh. Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata barusaja menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Co-19. Ternyata, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin tetapi tidak ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi.

Semua itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres, seperti dikutip detikcom, Sabtu (13/2/2021). Berikut bunyi pasalnya:

Baca Juga: Lutfi Agizal Mengaku Pernah Jadi Suami Amanda Manopo

Pasal 13A

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

Baca Juga: Inggrid Kansil Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Manta Gubernur di Indonesia yang Menjadi Dubes Filipina

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah