Rembang Bicara - Wah, ada berita baru loh. Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata barusaja menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Co-19. Ternyata, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin tetapi tidak ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi.
Semua itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres, seperti dikutip detikcom, Sabtu (13/2/2021). Berikut bunyi pasalnya:
Baca Juga: Lutfi Agizal Mengaku Pernah Jadi Suami Amanda Manopo
Pasal 13A
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.