Jokowi Teken Perpres No 14 Tahun 2021, Warga yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Dipidana 1 Tahun

- 16 Februari 2021, 12:39 WIB
Vaksinasi Covid-19
Vaksinasi Covid-19 /ANTARA/Aditya Pradana Putra

Rembang Bicara – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Pepres tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi masyarakat yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial.

Baca Juga: Menag Yaqut Dikabarkan Teken Surat Larangan Sholat Jumat, Ini Faktanya

Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity dari Covid-19.

Perihal sanksi tersebut diatur dalam pasal 13 dan 14.

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah