Rembang Bicara – Artis yang terkenal dengan suara serak-serak basah, Saiful Jamil, kembali menarik perhatian publik.
Pasalnya, pria yang sedang mendekap dalam tahanan akibat kasus pencabulan beberapa tahun silam itu kedapatan menyuap hakim PN Jakarta Utara sebesar Rp250 juta.
Baca Juga: Polemik Museum SBY-ANI di Pacitan, Protes Warga: Saat Ini Rakyat Butuh Makan...!!! Bukan Museum
Akibat ulahnya itu, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saiful Jamil merasa keputusan tersebut perlu digugat. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sendiri telah menyatakan siap menghadapi gugatan peninjauan kembali (PK) pihak Saiful Jamil atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Saling Mencintai Dijadikan Dasar Selingkuh? Ini Jawaban Tegas Hadits Nabi Mengenai Perselingkuhan