Tok! Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Tahun 2021 dari 7 Hari Jadi 2 Hari

- 23 Februari 2021, 13:56 WIB
Ilustrasi kalender.
Ilustrasi kalender. /Pixabay

Rembang Bicara - Pemerintah memangkas hari cuti bersama di tahun 2021. zDari yang semula tujuh hari, di tahun 2021 ini pemerintah memangkasnya menjadi lima hari. Jadi, masyarakat hanya memiliki dua hari waktu cuti bersama.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam  Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.

Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa pemangkasan masa cuti bersama di tahun 2021 ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama.

Pemangkasan tersebut dilakukan karena mempertimbangkan kurva kasus Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung landai.

Selain itu, pemangkasan tersebut dilakukan guna menghindari penumpukan libur pada satu hari. Karena dikhawatirkan akan memicu kerumunan massa yang berpotensi besar terjadi penularan Covid-19.

Mengingat juga, selalu ada kecendrungan kenaikan kasus positif Covid-19 setiap kali usai libur panjang. 

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka pemerintan menyepakati adanya pemangkasan cuti bersama dari tujuh hari menjadi dua hari saja.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir Effendy dikutip dari PMJ News.

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah