Mengetahui pelakunya adalah seorang PRT yang butuh uang karena ingin berobat kanker kelenjar getah bening, Ajudan Pribadi meminta agar kasus tersebut tidak diteruskan. Kasusnya pun akhirnya dihentikan polisi dan tidak berakhir di pengadilan.
"Penyidik akhirnya menerapkan Restorative Justice sehingga keadilan tidak diputuskan di pengadilan," pungkas Adi.***