Uni Eropa Gugat Indonesia Soal Nikel untuk Kedua Kalinya, Pemerintah Indonesia akan Lakukan Ini

- 26 Februari 2021, 17:53 WIB
ilustrasi nikel /Warta Ekonomi/Antara/Basri Marzuki
ilustrasi nikel /Warta Ekonomi/Antara/Basri Marzuki /

Rembang Bicara – Uni Eropa (UE) menggungat Indonesia untuk yang kedua kalinya mengenai sengketa kebijakan terkait bahan mentah (DS 592).

UE menuntut pembentukan panel sengketa DS 592 pada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) – Badan Perdagangan Dunia (WTO) pada Senin, 22 Februari 2021.

Atas hal ini Pemerintah Indonesia siap memperjuangkan dan melakukan upaya pembelaan terhadap gugatan Uni Eropa tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat melaksanakan siaran pers pada Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Tuduh Din Syamsuddin Radikal, GAR ITB Justru Banjir Dukungan, Ini Tanggapan Keras Said Didu: Itu Buzzer

“Pemerintah Indonesia bersama seluruh pemangku kepentingan berkeyakinan, kebijakan dan langkah yang ditempuh Indonesia saat ini telah konsisten dengan prinsip dan aturan WTO,” jelas Luthfi dikutip Rembangbicara.com dari Setkab.

Lutfi menekankan, meskipun menyesalkan tindakan dan langkah UE, proses sengketa di WTO merupakan suatu hal biasa dan wajar jika terjadi persoalan di antara anggota WTO.

“Tindakan dan langkah yang dilakukan UE tentunya dapat menghalangi proses pembangunan dan kemajuan Indonesia di masa yang akan datang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tindakan ini merupakan hal yang biasa dan wajar terjadi manakala terjadi persoalan di antara anggota WTO,” ujar Mendag.

Baca Juga: Mengejutkan, Elektabilitas Demokrat dan PSI Melesat, PDIP Merosot, Ini Urutannya

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x