Rembang Bicara - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Di dalam Perpes itu tertulis juga mengenai penanaman modal untuk usaha dalam bidang minuman beralkohol atau yang marah disebut investasi miras.
Menanggapi hal tersebut komentar keras datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Baca Juga: Buntut Perselisihan Spotify dengan Kakao M, Lagu K-Pop Hilang dari Spotify Mulai Hari Ini
Lewat Sekretaris Jenderal-nya, H Ahmad Helmy Faishal Zaini, PBNU menegaskan bahwa konsistensi menolak investasi miras tetap akan dipegang teguh.
"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," tegasnya dilansir dari NU Online, Senin, 1 Maret 2021.
Lebih lanjut, Helmy juga mengatakan, persoalan miras ini jelas memiliki mudharat atau bahaya yang mengancam kehidupan warga Indonesia sebagai masyarakat yang beragama.
"Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya," tambahnya.