Alhamdulillah, KKP Terbitkan Aturan untuk Jamin Kemudahan Usaha Perikanan Tangkap, Awak Kapal Dilindungi

- 7 Maret 2021, 05:39 WIB
ilustrasi awak kapal
ilustrasi awak kapal /Pixabay/vschoenpos/

Rembang Bicara - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 .

PP tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan membawa kemudahan berusaha salah satunya perizinan perikanan tangkap.

Proses perizinan kapal perikanan yang semula menjadi wewenang Kementerian Perhubungan kini terintegrasi di KKP.

PP tersebut merupakan salah satu peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Innalillah, Nasib Malang TKW Asal Pati Disiksa Majikannya Hingga Buta di Singapura

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.

Ia menjelaskan PP tersebut membawa dampak positif pada tata kelola bidang perikanan tangkap menjadi lebih maju dan efisien.

Izin persetujuan nama, pengukuran, dan kelaikan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan menjadi menjadi wewenang KKP.

“Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun hingga sertifikasi awak kapal perikanannya semuanya terintegrasi di KKP,” tuturnya dikutip Rembangbicara.com dari Setkab.go.id.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah