Instruksi Langsung dari Kapolri, Buat SIM, STNK, dan BPKB Bakal Lebih Mudah, Ini Penjelasannya

- 12 Maret 2021, 15:13 WIB
Pelayanan SIM dan STNK.
Pelayanan SIM dan STNK. /ARAHKATA/Dok.PMJ News

Rembang Bicara – Kabar gembira untuk masyarakat soal pembuatan SIM, STNK, dan BPKB.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo berupaya membuat kebijakan baru yang memudahkan masyarakat di bidang lalu lintas tanah air.

Lewat layanan yang ia sebut sebagai inovasi digital, Listyo berupaya membantu permudah urusan masyarakat Indonesia dalam pelayanan publik.

Salah satu layanan tersebut berupa kemudahan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari rumah.

Baca Juga: Diduga Ikut Aliran Sesat, 16 Orang Pria dan Wanita di Pandeglang Nyemplung di Rawa Tanpa Busana

Dalam acara Rakernis Lalu Lintas Tahun Anggaran 2021 di Pusdik Lantas Sepong, Tangerang Selatan, Kapolri janjikan adanya inovasi digital.

Hal itu terwujud dalam fungsi-fungsi Kepolisian di Lalu Lintas dan juga pelayanan publik seperti pembuatan SIM dan STNK.

"Masyarakat nantinya bisa merasakan pelayanan kepolisian yang berbasis teknologi informasi.

"Sebagai contoh misalkan ujian SIM bisa menggunakan aplikasi sehingga bisa dilaksanakan online. Bagaimana membuat STNK, BPKB, dengan menggunakan teknologi informasi sehingga masyarakat tidak perlu hadir," tuturnya pada Rabu 10 Maret 2021 kemarin.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah