Anies Baswedan Akan Dipanggil Oleh KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi Tanah di Cipayung

- 16 Maret 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi mafia tanah.
Ilustrasi mafia tanah. /Pixabay/Mohamed_hassan

Rembang Bicara – Tanah yang berlokasi di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur baru-baru ini menjadi sorotan publik lantaran ditemukan beberapa kejanggalan yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui, KPK mengungkapkan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam pembelian tanah seluas 4,2 hektar ini.

Dalam pengembangan kasus, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Anja Runtuwene, sang pemilik PT Adonara yang merupakan makelar pembelian tanah tersebut.

Baca Juga: Nindy Ayunda Segera Bercerai, Begini Borok Suami yang Dibongkarnya

Tidak mau berleha-leha, KPK masih terus mengembangkan kasus tanah ini dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut, KPK akan serius menanyakan kasus ini kepada sejumlah saksi.

Bahkan bila diperlukan akan turut melakukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: Memasuki Bulan Syaban, Berikut Hukum Berpuasa Bulan Syaban Menurut Ulama

"Siapa pun saksi yang melihat dan mengetahui seluruh peristiwa dalam kasus ini. Kemarin juga kan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin, 15 Maret 2021.

"Nanti dari hasil pemeriksaan tersebut akan dikembangkan lagi oleh tim penyidik. Sehingga kita akan mengetahui, siapa lagi saksi berikutnya yang akan dipanggil," sambungnya dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Peristiwa-peristiwa Dahsyat di Bulan Syaban, Mulai Peralihan Kiblat sampai Anjuran Selawat

Ali menjelaskan, keterangan dari para saksi sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi kasus pengadaan lahan tersebut. Sementara itu, saat ini pihak penyidik sedang fokus untuk mendalami pasal-pasal yang akan menjerat para tersangka setelah diumumkan secara resmi.

"Fokus kami itu masuk ke Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mana setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau koorporasi, dan ada kerugian negara," tuturnya.

Baca Juga: 15 Maret Bertepatan dengan 1 Syaban, Berikut Alasan di Balik Keutamaan dan Keistimewaan Bulan Syaban

"Makanya kita butuh keterangan saksi untuk mendapatkan kejelasan konstruksi kasus tersebut, terutama dilakukan oleh siapa-siapa (tersangkanya)," imbuhnya.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah