"Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama," ucapnya.***
"Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama," ucapnya.***
Editor: Aly Reza
Sumber: Instagram @jokowi