TOK! Ini Fatwa MUI tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan

- 18 Maret 2021, 08:52 WIB
Ilustarsi: Vaksinasi
Ilustarsi: Vaksinasi /Karawangpost/Dok. Setkab

Rembang Bicara – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan fatwa jika vaksinasi saat bulan puasa atau Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Hal tersebut termuat dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa dan disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan vaksinasi dengan menggunakan metode injeksi intramuscular tidaklah membatalkan puasa.

Ia menjelaskan Injeksi intramuscular adalah metode menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot tubuh.

Baca Juga: Diluncurkan Sejak April 2020, Ini Lho Pesan Jokowi kepada Penerima Kartu Prakerja

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan tidak membatalkan puasa," kata Niam Selasa 16 Maret 2021 seperti dilansir dari Antara.

Niam juga menambahkan vaksinasi bagi umat islam yang sedang berpuasa boleh dilakukan sepanjang tidak berbahaya.

"Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ujarnya.

Baca Juga: Siap-siap! Mudik Dibolehkan, Gubernur Ganjar Minta Sopir Jadi Prioritas Vaksinasi

Selain itu ia menambahkan, untuk mengantisipasi adanya efek samping yang membahayakan akibat lemahnya fisik orang orang yang sedang bepuasa, pihaknya menyarankan kepada Pemerintah agar melaksanakan vaksinasi COVID-19 pada malam hari bagi umat muslim.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x