Rembang Bicara - Sidang atas Habib Rizieq Shihab (HRS) telah digelar secara virtual sejak Selasa, 16 Maret 2021, lalu.
Hari ini, Jumat, 19 Maret 2021, sidang atas perkara kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan tes usap (swab) di RS Ummi Bogor telah digelar kembali.
Namun, tampak ada ketegangan antara HRS dengan tim pengadilan mengenai mekanisme persidangan.
HRS secara tegas menolak saat ditemui di Bareskrim Polri. Sedianya pihak pengadilan memang telah memutuskan bahwa HRS wajid mengikuti sidang virtual.
Namun, HRS menegaskan dirinya tidak mengingkinkan sidang online, melainkan ingin memilih offline dengan hadir di ruang sidang secara langsung. Tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak pengadilan.
Melihat drama ketegangan tersebut, pengamat hukum kenamaan, Refly Harun, mengatakan bahwa persidangan HRS sebagai terdakwa terkesan kurang adil.
Baca Juga: Beredar Video Mesum di Medsos, Polisi Sudah Kantongi Identitas Para Pemeran yang Terlibat
"Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya? Yang diadili terdakwa. Dia hrs punya akses keadilan. Alasan covid, nyatanya hakim, jaksa, kuasa hkm, pengunjung bisa hadir. Lain cerita kalau semua online," kicaunya via @ReflyHZ.