Alhamdulillah, Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2021, Bisa Libur Lebaran 2021

- 14 April 2021, 11:29 WIB
Presiden Joko Widodo Resmi Teken Keppres No.7 Tahun 2021 Terkait Cuti ASN
Presiden Joko Widodo Resmi Teken Keppres No.7 Tahun 2021 Terkait Cuti ASN //Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

Rembang Bicara -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 pada tanggal 9 April 2021.

Keppres ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.

Juga untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyatakan bahwa cuti bersama PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Watu Sholat Wilayah Rembang Selama Ramadhan 1442 H/2021

Dalam Keppres, Presiden memutuskan bahwa terdapat dua hari cuti bersama ASN pada tahun 2021, yaitu tanggal 12 Mei (cuti bersama Hari Raya Idul Fitri) dan 24 Desember (cuti bersama Hari Raya Natal).

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi DIKTIM KESATU.

Baca Juga: Keutamaan Dzikir, Satu-satunya Jalan Terdekat dan Mudah Menuju kepada Allah

Ditegaskan pada DIKTUM KEDUA, cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” ketentuan pada DIKTUM KETIGA

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x