Polisi Hanya Izinkan Masyarakat Mudik di Wilayah Aglomerasi, Berikut Pengertian Aglomerasi dan Ketentuannya

- 14 April 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi mudik Idul Fitri.
Ilustrasi mudik Idul Fitri. /Pixabay/rizaaprilliana46/

Rembang Bicara – Pemerintah secara tegas telah mengatakan bahwa mudik lebaran 2021 akan ditiadakan.

Meski begitu pihak kepolisian tetap memperbolehkan warga yang melakukan perjalanan antar-kota dengan beberapa ketentuan.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, perjalanan antar-kota tersebut berlaku untuk kota penyangga dalam masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 14 April 2021, Perselisihan Mama Rosa dan Mama Karina, Siapa Menang?

Selain itu pihak kepolisian tetap melakukan pengecekan tujuannya terlebih dahulu sebagai syarat diperbolehkannya masyarakat melintas.

Jadi selama kota yang dilalu termasuk ke dalam daftar wilayah aglomerasi atau penyangga kota dan kabupaten, maka diperbolehkan asal sudah memenuhi syarat tujuan bepergian.

Perlu diketahui, daerah aglomerasi juga termasuk dengan wilayah yang menjadi kawasan pertumbuhan strategis, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Nanti 14 April, Aldebaran Resah Mengetahui Makam Roy Mulai Dibongkar untuk DNA

“Nantinya, kita akan rincikan wilayah aglomerasi. Aglomerasi yang dimaksud ini misalnya daerah Semarang, lalu Bekasi ke Jakarta atau Tangerang itu jelas boleh melintas karena masuk wilayah aglomerasi. Lalu, seperti kota Solo, Klaten, juga boleh,” ungkap Rudy kepada wartawan, Rabu, 14 April 2021.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x