Rembang Bicara – Pada Kamis, 15 April 2021, terdakwa kasus ekspor benih lobster, Edhy Prabowo, menjalankan sidang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut pada Pengadilan Tipikor mendakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menerima uang suap perizinan ekspor benih lobster.
Tidak main-main, total uang yang masuk ke kantong pribadi Edhy mencapai Rp25,7 miliar yang berasal dari para eksportir.
Baca Juga: Ole Gunnar Solskjaer Kirim Pesan kepada Man City: Man United Tidak Akan Pernah Menyerah
Namun, uang besar tersebut tidak lama berada di tangan Edhy. Sebab selanjutnya uang tersebut diberikan kepada sejumlah pihak.
Anehnya, dalam berkas dakwaan, disebutkan bahwa salah satu penerima uang suap perizinan ekspor benih lobster, yaitu atlet perempuan Uzbekistan, Munisa Rabbimova Azim Kizi.
"Pada tanggal 28 dan 29 Oktober 2020, Edhy melalui Amiril dan Ainul Faqih mengirim uang 5.000 dolar AS kepada Munisa Rabbimova Azim Kiz," ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK, Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan.
Ronald juga merinci penggunaan Rp24,625 miliar yang diterima Edhy Prabowo dari para pengusaha pengekspor benih bening lobster yang dibayarkan ke PT Aero Citra Kargo (ACK) pada periode Juni-November 2020.