Addendum Operasi Larangan Mudik Dimulai 22 April-24 Mei 2021, Berikut Keterangan Lengkapnya

- 23 April 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi larangan mudik Idul Fitri 2021, Satgas Covid-19 keluarkan surat edaran terkait larangan mudik lebaran tahun ini.
Ilustrasi larangan mudik Idul Fitri 2021, Satgas Covid-19 keluarkan surat edaran terkait larangan mudik lebaran tahun ini. /Pixabay/pixaoppa /

Rembang Bicara – Larangan mudik dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi jumlah warga terpapar Covid-19 membludak.

Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dalam addendum tersebut, Satgas menekankan aturan larangan mudik yang ternyata sudah dijalankan.

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat di Bulan Ramadan: Mempersiapkan Diri Menjemput Lailatul Qadar

Addendum tersebut mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” bunyi dari isi Adendum yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada Rabu, 21 April 2021.

Sementara itu, masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 yang sebelumnya, tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya.

Tujuan Addendum tersebut disebutkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, sebelum larangan mudik 6 Mei mendatang atau sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik.

Baca Juga: Doa Ramadan Hari Kesebelas, Jumat 23 April 2021, Beserta Terjemahannya

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah