[Update] Kasus Munarman, Polisi Tetapkan Eks Jubir FPI Itu Sebagai Tersangka, Berikut Penjelasannya!

- 29 April 2021, 22:11 WIB
Anggota Densus 88Antiteror Polri menangkap Pengacara HRS Munarman terkait dugaan aksi teroris diPerumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten padaSelasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Anggota Densus 88Antiteror Polri menangkap Pengacara HRS Munarman terkait dugaan aksi teroris diPerumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten padaSelasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 15.30 WIB. /ANTARA/

Rembang Bicara – Beberapa waktu lalu pihak Densus 88 resmi menangkap mantan sekretaris umum Front Pembela Islam atau FPI, Munarman.

Pria yang juga tercatat sebagai eks Jubir FPI tersebut ditangkap dengan dugaan memiliki hubungan dengan organisasi teroris.

Sebelumnya beredar banyak sekali video yang memperlihatkan Munarman hadir dalam acara yang diklaim merupakan baiat ISIS.

Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Jelang Man United vs AS Roma yang Akan Tayang Dini Hari Nanti: Tentang Harga Diri!

Untuk itu tim Satgaswil Densus 88 langsung menggeledah kediaman Munarman dan kantor sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Saat ini, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, penetapan Munarman sebagai tersangka dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar perkara pada 20 April 2021 lalu.

Baca Juga: Mohon Doa, TNI AL Akan Lakukan Langkah Ini untuk Mengangkat KRI Nanggala 402 dari Dasar Laut

“Yang pertama kami sampaikan bahwasannya benar saudara M telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah