Rembang Bicara – Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM siap cair sebelum lebaran. Bantuan ini diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Dana BLT UMKM tersebut lebih dikenal sebagai bantuan BPUM dan salah satunya disalurkan melalui Bank BNI.
Berikut syarat mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUMdari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Tata Cara, Niat, dan Waktu Membayar Fidyah Bagi yang Hutang Puasa Ramadan
Untuk mendaftar bantuan ini, dimulai dari penandatanganan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) sesuai yang dipersyaratkan Kemenkop UKM.
selain SPTJM, syarat lainnya yang harus dibawa saat akan mencairkan dana BPUM yaitu eKTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.
Sementara itu untuk melakukan pengecekan dan pencairan, perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Klik laman https://banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Klik cari, lalu akan muncul pelaku UMKMterdaftar mendapat bantuan atau tidak
Baca Juga: Tata Cara, Niat, dan Waktu Membayar Fidyah Bagi yang Hutang Puasa Ramadan