Rembang Bicara – Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Idul Fitri jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Hal tersebut terlihat dalam Edaran PP Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2021 tentang Tuntunan Idulfitri 1442 H/2021 M dalam Kondisi Pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, pandemi telah menyebabkan kegiatan berkerumun masyarakat terbatasi, termasuk ritual keagamaan.
Baca Juga: Amalan-amalan Sunah yang Biasa Dikerjakan Para Ulama pada Malam Idul Fitri
PP Muhammadiyah maklum dengan hal itu, sehingga PP Muhammadiyah langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat, khsusunya warga Muhammadiyah terkait tata cara pelaksanaan Idul Fitri saat pandemi.
Bahkan dalam keterangannya, PP Muhammadiyah memaklumi apabila ada masyarakat yang memilih untuk salat Idul Fitri di rumah.
Untuk lebih lengkapnya silakan simak edaran tersebut sebagai berikut:
Baca Juga: BREAKING NEWS: Berbareng dengan Sidang Isbat, di Gaza, 24 Warga Palestina Tewas oleh Tentara Israel
EDARAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH