Berkah Hari Raya! Banpres BPUM Segera Cair Bakda Idul Fitri, Cek Cara Mendapatkan BLT UMKM Berikut

- 12 Mei 2021, 13:02 WIB
Cara dan syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021.
Cara dan syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

Rembang Bicara - Kabar gembira bagi masyarakat yang sedang mencari bantuan sosial dari pemerintah.

Secara resmi pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Lewat program yang bernama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM, BLT ini diluncurkan kembali oleh pemerintah untuk membantu para pemilik UMKM agar tetap bisa bertahan di tengah dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hamas Merespon Israel! 130 Roket Menghancurkan Kota Tel Aviv Sebagai Pembalasan atas Serangan di Gaza

Sebagaimana diketahui, BLT UMKM merupakan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang diberikan kepada masyarakat pemilik UMKM yang telah mendaftarkan usahanya.

Jumlah BLT UMKM ini tentunya berbeda dengan tahun 2020 lalu dimana setiap UMKM terpilih dapat bantuan BLT Rp2,4 juta.

Saat ini Banpres BPUM Tahap 3 masih dibuka bagi pendaftar yang ingin mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Striker Liverpool Moh Salah Pelopori Kecaman terhadap Israel dan Minta Pemimpin Dunia Melakukan Hal Ini

Lantas bagaimana cara mendapatkannya? Berikut alurnya:

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah