Resmi Diumumkan, Berikut Formasi PPPK dan CPNS 2021 dari Pusat Hingga Kabupaten dan Kota

- 24 Mei 2021, 20:36 WIB
Resmi Diumumkan, Berikut Formasi PPPK dan CPNS 2021 dari Pusat Hingga Kabupaten/Kota
Resmi Diumumkan, Berikut Formasi PPPK dan CPNS 2021 dari Pusat Hingga Kabupaten/Kota /Instagram.com/@bkngoidofficial

Rembang Bicara - Waktu yang ditunggu-tunggu akhirnya muncul juga. Jadwal seleksi dan formasi penerimaan CPNS 2021 sudah dirilis oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Formasi sudah ditetapkan dan sudah secara resmi diumumkan beberapa diantaranya yakni untuk kebutuhan pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten dan Kota.

Baca Juga: SIMAK! Ini Nilai Ambang Batas TKP, TIU, dan TWK CPNS 2021 Lewat Skema Sekolah Kedinasan

Formasi CPNS untuk pemerintah pusat

  • Penjaga tahanan
  • Analis Perkara Peradilan
  • Pemeriksa
  • Analis Hukum Pertanahan
  • Perawat

Formasi CPNS untuk pemerintah provinsi

  • Perawat
  • Dokter
  • Asisten Apoteker
  • Perekam Medis
  • Bidan
  • Polisi Kehutanan
  • Pengelola keuangan
  • Pranta Komputer
  • Pengelola Perpustakaan
  • Penyuluh Pertanian

Formasi CPNS kabupaten/kota

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Dapat Jatah 2% dari Formasi di CPNS 2021, Ini Penjelasannya

  • Perawat
  • Bidan
  • Dokter
  • Apoteker
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Auditor
  • Penyuluh Pertanian
  • Pengelola Keuangan
  • Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa
  • Polisi Pamong Praja

Formasi CPPPK untuk pusat

  • Penyuluh KB
  • Penyuluh Perikanan
  • Penyuluh Kehutanan
  • Perawat
  • Perencana

Baca Juga: Ini Lho Perbedaan dan Persamaan PNS dengan PPPK, Mulai Hak, Proses Pengangkatan, dan Gaji

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah