Dapat Jatah 2%, Ini Ketentuan Penyandang Disabilitas yang Bisa Daftar CPNS 2021

- 26 Mei 2021, 08:39 WIB
Dapat Jatah 2%, Ini Ketentuan Penyandang Disabilitas yang Bisa Daftar  CPNS 2021
Dapat Jatah 2%, Ini Ketentuan Penyandang Disabilitas yang Bisa Daftar CPNS 2021 /Pixabay/

Rembang Bicara - Sejak tahun 2017, pemerintah Indonesia secara terbuka mengundang penyandang disabilitas untuk ikut bersaing dalam proses penerimaan pegawai negeri sipil yang diselenggarakan setiap tahunnya.

Begitupun dengan CPNS 2021 pemerintah memberikan minimal 2% dari total kebutuhan formasi jabatan untuk para penyandang disabilitas

Baca Juga: SIMAK! Ini Ketentuan Guru yang Berhak Mendaftar PPPK dalam Rangkaian CPNS 2021

Untuk melamar formasi khusus penyandang disabilitas ini, calon pelamar diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau paling minimal dari pihak Puskesmas.

Surat tersebut akan menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasan dari calon pelamar tersebut. Harap diperhatikan, bahwa hanya ada beberapa jenis disabilitas yang diperbolehkan mendaftar proses penerimaan calon pegawai negeri sipil ini.

Surat keterangan tersebbut kemudian akan diperiksa oleh pejabat instansi tujuan dalam proses verifikasi persyaratan adminiastrasi.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Dapat Jatah 2% dari Formasi di CPNS 2021, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan ini juga menjadi proses penentuan jabatan tertentu dapat dilamar atau tidak oleh calon pelamar penyandang disabilitas tersebut.

Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di instansi tujuan dapat menggugurkan atau membatalkan keikutsertaan calon pelamar penyandang disabilitas apabila tidak melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit atau Puskesmas tersebut.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah