BLT UMKM 12 Juta, Segera Lakukan Pendaftaran dan Dapatkan Bantuannya Melalui Tips Berikut Ini

- 2 Juni 2021, 10:45 WIB
Segera Cek eform.bri.co.id Jika Belum Dapat BLT UMKM
Segera Cek eform.bri.co.id Jika Belum Dapat BLT UMKM /pixabay

Rembang Bicara - Program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau yang biasa disebut sebagai Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan untuk 12 juta pelaku UMKM.

Bantuan tersebut diperuntukan untuk UMKM yang memang terdampak pandemi Covid-19 di Indonesia.

Saat ini, BLT UMKM sudah memasuki Tahap 2 yang memiliki nilai pencairan Rp1,2 juta. Berbeda dibanding tahun sebelumnya yang mencapai nilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Diskon Token PLN Juni Gratis untuk Masyarakat, Segera Klaim!

Program ini rencananya tetap dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021. Untuk itu segera lakukan pendaftaran agar mendapatkan bantuan ini.

Adapun tata cara untuk mendapatkan bantuan ini cukup mudah, yaitu:

Melampirkan berkas atau dokumen berikut ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Disebut Jadi 'Biang Kerok' Bangkrutnya Garuda Indonesia

Adapun berkas-berkas yang dimaksud yaitu:

Fotokopi eKTP

Fotokopi KK

Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

Mengisi formulir serta melengkapi data berupa NIK eKTP, KK, nama lengkap, alamat KTP, alamat usaha, jenis kelamin, tanggal lahir, bidang usaha, nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp, Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Kabar Baik! 3 Bansos Dijadwalkan Cair Bulan Ini, Cek di Sini untuk Dapatkan Uang Tunai Langsung

Jika sudah mendaftar, kemudian tinggal menunggu apakah masyarakat diterima atau tidak.

Untuk memastikan, masyarakat bisa mengecek melalui situs BPUM milik BRI terlebih dulu, sebagai berikut:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id, atau

- Kunjungi laman banpresbpum.id.

Baca Juga: Info CPNS dan PPPK: Kemenag Buka Lowongan untuk Guru Agama dan Guru Madrasah, Berikut Rinciannya

Bila nama Anda tercantum, maka silakan lakukan proses pencairan segera.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah