Wih, Karena Korupsi Bansos, Pengusaha Akui Sudah Beri Setoran Ratusan Juta Kembalikan 1,6 M

- 4 Juni 2021, 23:39 WIB
Kasus korupsi bansos yang menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa
Kasus korupsi bansos yang menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa /

Rembang Bicara – Dugaan adanya korupsi dalam paket Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Bansos) semakin menguat. Salah satu pengusaha penyedia paket Bansos Covid-19 Kemensos Riski Riswandi, Direktur CV Bahtera Asa mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada bendahara negara.

Uang itu ia kembalikan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa harga paket Bansos yang ia tawarkan kepada Kemensos terlalu mahal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 Juni 2021: Capricorn, Leo, dan Virgo Katakan Cintamu Sekarang Atau Menyesal ke Depan

"Penawaran yang saya ajukan ke Pak Joko menurut perhitungan BPKP terdapat kelebihan yang mengakibatkan kerugian negara," jelas Riski di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu 2 Juni 2021.

Riski hadir dalam sidang sebagai saksi dengan terdakwa Matheus Joko Santoso, Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos dan Adi Wahyono, Kuasa Pengguna Anggaran Kemensos (KPA).

Riski sebelumnya telah dipanggil lembaga pengawas itu. BPKP lantas menyatakan bahwa uang yang dibayarkan Kemensos kepada perusahaannya terlalu banyak senilai Rp1,6 miliar.

"Sempat Rp1,9 miliar, tapi saya sempat buktikan jadi Rp1,6 miliar. (Uang) sudah dikembalikan ke bendahara kementerian Rp 1,6 miliar sekian," imbuh Direktur CV Bahtera Asa tersebut.

Baca Juga: Beras Bansos di Bekasi Bau dan Berwarna Kuning-Kekuningan, Bareskrim Cium Aroma Korupsi

Pernah Bayar Rp140 Juta

Dalam persidangan, Riski menjelaskan pernah memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Joko Santoso selaku PPK Kemensos Matheus.

Riski mengaku hanya memberikan uang setoran itu satu kali. Pembayaran dilakukan olehnya secara langsung di ruang ULP Kemensos.

"Satu kali ke Pak Joko Rp140 juta," jelas Riski.

Baca Juga: Biodata Lengkap Evelina Witanama, Finalis Online Casting Sinetron Ikatan Cinta

Namun, keterangan ini berbeda dengan pernyataannya di berita acara penyidikan (BAP). Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mencecarnya.

Dalam BAP Riski mengaku membayarkan setoran itu dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp100 juta dan tahap kedua Rp72 juta.

"Seingat saya satu kali Rp 140 juta Yang Mulia, yang saya serahkan sendiri," jelas Riski berikan koreksi.

Riski mengatakan uang itu ia berikan kepada Matheus Joko sebagai bentuk terima kasih. Ia mengaku perusahaanya tidak pernah diminta memberikan bayaran karena mendapatkan kuota bansos.

Baca Juga: Bansos Bulan Juni Segera Cair, Namun Bansos Bulan Mei Belum Keluar, Ini Penjelasan Staf Ahli Menteri Keuangan

Perusahaannya, CV Bahtera Asa menjadi penyedia paket Bansos Covid-19 sebanyak empat kali, yakni tahap 1 sebanyak dua kali, tahap 3, dan tahap komunitas.

"Itu ucapan terima kasih saya, sukarela aja," pungkasnya.

Sebelumnya, Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Kuasa Pengguna Anggaran Kemensos (KPA) Adi Wahyono ditetapkan menjadi terdakwa kasus korupsi Bansos.

Keduanya mendapatkan tugas dari Menteri Sosial Jukiari Peter Batubara untuk mengumpulkan fee dari para vendor yang mendapatkan jatah kuota paket penyedia Bansos Covid-19.***

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah