VIRAL Hakim Menangkan Banding Jokowi atas Kasus Komisioner KPAI yang Bilang Renang di Kolam Bikin Hamil

- 6 Juni 2021, 10:03 WIB
Kolase.Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty dan Presiden Jokowi.
Kolase.Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty dan Presiden Jokowi. /Antara/

Rembang Bicara - Kasus pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait 'perempuan bisa hamil bila berenang satu kolam dengan laki-laki' resmi dimenangkan oleh Presiden Jokowi.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 122/G/2020/PTUN.JKT, tanggal 7 Januari 2021 yang dimohonkan banding," bunyi salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, pada Maret 2020 lalu, Jokowi menerbitkan Keppres yang tertulis bahwa Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik KPAI, sehingga sah dipecat.

Baca Juga: Viral! Eksklusif, Penjelasan Detail Dokter yang Sebut Ayus Sebagai Suami Nissa Sabyan

"Bahwa berdasarkan surat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 475/5/KPAI/03/2020 tanggal 23 Maret 2020, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan surat nomor : R-01/MPPA/Rokum/HK.06/04/ 2020 tanggal 13 April 2020 menyampaikan usul pemberhentian tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022, karena telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas keputusan dewan etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia," bunyi Keppres tersebut.

Namun, Sitti bereaksi dengan melayangkan perlawanan ke PTUN Jakarta. Majelis hakim pun mengabulkan gugatan tersebut, sehingga Jokowi diminta mencabut Keppres-nya.

Baca Juga: Viral, Dokter Kandungan Dapat Parcel dari Nissa Sabyan, Ungkap Status Nissa dengan Ayus

Pihak Jokowi balik melawan dengan mengajukan banding. Hasilnya, keputusan berubah lewat amar putusan yang berisi bahwa keputusan PTUN yang memenangkan Sitti batal.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 122/G/2020/PTUN.JKT, tanggal 7 Januari 2021 yang dimohonkan banding, dan dengan. MENGADILI SENDIRI.Menolak gugatan Penggugat/Terbanding," bunyi amar putusan tersebut.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: berbagai sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah