VIRAL Haji 2021 Batal, Bagaimana Cara Tarik Dana Haji? Berikut 7 Tahapan Prosedur Pengembalian BPIH

- 6 Juni 2021, 11:30 WIB
proses pengajuan pencairan dana haji.
proses pengajuan pencairan dana haji. /

Rembang Bicara – Dana haji menjadi obrolan hangat di jagat maya dan nyata setelah ada keputusan pembatalan keberangkatan ibadah haji 2021.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.

Masyarakat pun dibuat khawatir lantaran dana haji sudah disetorkan kepada pemerintah, sehingga kebingungan untuk menarik dana haji tersebut.

Baca Juga: VIRAL Unggah Video Pernyataan Ma'ruf Amin, Rizal Ramli Soal Dana Haji: Kebiasaan Lempar Batu, Sembunyi Tangan

Namun ternyata dalam KMA dijelaskan bahwa calon jamaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Berdasarkan KMA tersebut, terdapat tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Di bawah ini penjelasannya:

Pertama, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.

Baca Juga: VIRAL Ferdinand Hutahaen Sarankan Polri Segera Memanggil Pembuat Hoaks Seputar Dana Haji

Kemudian, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jamaah Haji dan memperlihatkan aslinya. Selanjutnya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: PMJ News Kemenag


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x