Rembang Bicara - Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta pada tahun lalu.
Sedangkan pada tahun ini, program tersebut berlanjut dengan besaran yang relatif lebih sedikit karena dikurangi 50% menjadi Rp1,2 juta.
Bagi pengusaha UMKM yang mendaftar dan telah terverifikasi, bisa mendapatkan keduanya, sehingga total Rp3,6 juta dapat dikantongi untuk keperluan usaha.
Baca Juga: Kemarin Pentolan FPI Resmi Laporkan Haikal Hassan Terkait Hoaks Seputar Penyebab Haji 2021 Batal
Meski begitu, ternyata saat mengecek nama penerima di laman eform.bri.co.id., pelaku UMKM ada yang NIK KTP-nya tidak terdaftar.
Namun tenang, sebab NIK KTP pelaku UMKM yang tidak termuat di laman eform.bri.co.id bukan berarti tidak mendapatkan BLT UMKM.
Pelaku UMKM tidak perlu merasa cemas karena daftar penerima di eform.bri.co.id adalah pelaku UMKM yang bantuannya disalurkan melalui rekening BRI.
Sebab pelaku UMKM dapat melakukan cek di daftar penerima banpres BPUM yang disalurkan oleh bank BNI melalui laman banpresbpum.id.