Pemerintah akan Kenakan Pajak yang Belanja di Pasar Tradisional, Ketua IKAPPI Angkat Suara

- 9 Juni 2021, 22:05 WIB
Seorang pedagang di pasar tradisional Langsa melayani pembeli.  Menjelang Idul Fitri, harga sayur dan kebutuhan pokok lain merangkak naik.
Seorang pedagang di pasar tradisional Langsa melayani pembeli. Menjelang Idul Fitri, harga sayur dan kebutuhan pokok lain merangkak naik. /JURNAL ACEH/Muhammad Syafrizal/

Rembang Bicara - Kabar menggemparkan datang dari sektor pasar tradisional. 

Pasalnya, pemerintah berencana menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN).

Akibat dari kebijakan tersebut, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) pun memprotes rencana pemerintah tersebut.

Baca Juga: Waduh, Maia Estianty Pergoki Luna Maya Makan Bareng Bersama 'Suami' di Bali

Sebagaimana dalam siaran persnya, Abdullah Mansuri, Ketua umum Ikappi mengatakan bahwa pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak dan harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. 

"Apalagi kebijakan tersebut di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," kata Abdullah Mansuri. 

Ikappi menilai, bila bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat. Sebab barang yang dikenakan PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula. 

Baca Juga: Setelah Sang Putra Angkat Bicara, Sekarang Putri Aa Gym Berikan Klarifikasi Soal Konflik Keluarganya

Baca Juga: Viral Sangat Anak Bongkar Aib Aa Gym, Teh Ninih Angkat Bicara

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah