Rembang Bicara – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa PPKM darurat secara resmi berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat? Cek Aturannya Berikut
Menurut data resmi yang dikutip dari PMJ, aturan ini siap berlaku di 48 kabupaten kota dengan situasi pandemi Covid-19 level 4.
Sementara tambahannya yaitu 74 kabupaten kota dengan situasi pandemi level 3. Jumlah keseluruhannya mencapai 122 wilayah.
Di bawah ini daftar daerah dengan asesmen situasi pandemi level 4
- Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang.
- Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.
- DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu.
- Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan dan Banyumas.
- DI Yogyakarta: Sleman, Kota Yogyakarta dan Batul.
- Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Baca Juga: Soal Video Syur 20 Detik, Nathalie Holscher dan Panji Komara Beberkan Fakta Sebenarnya
Daftar 74 wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 3