Apa yang Dimaksud Sektor Kritikal dan Sektor Esensial? Berikut Penjelasan Sektor yang Dibatasi Saat PPKM

- 9 Juli 2021, 21:33 WIB
Berikut ini penjelasan mengetai sektor esensial dan sektor kritikal yang ditetapkan dalam PPKM darurat daerah Jawa dan Bali.
Berikut ini penjelasan mengetai sektor esensial dan sektor kritikal yang ditetapkan dalam PPKM darurat daerah Jawa dan Bali. /ANTARA/Mohammad Ayudha

Rembang Bicara - Apa yang dimaksud sektor kritikal dan sektor esensial? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan kegiatan selama PPKM Darurat Jawa-Madura.

Di dalam peraturan tersebut terdapat dua sektor yang menjadi fokus pemerintah yakni esensial dan kritikal.

Baca Juga: Profil Chef Renatta Moeloek, Juri MasterChef Kebanggaan Wanita Indonesia, Lengkap Asal, Agama, IG, dan Kekasih

Mengacu pada Perubahan Kedua Instruksi Menteri dalam negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, berikut sektor esensial:

  1. Keuangan dan perbankan
  2. Pasar modal
  3. Teknologi informasi dan komunikasi
  4. Perhotelan non penanganan karantina, dan
  5. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain, dan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI.

Baca Juga: Update Jumat 9 April 2021, Daftar Instansi yang Sepi Peminat CPNS 2021

Sementara sektor kritikal sebagai berikut:

  1. Kesehatan
  2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
  3. Penanganan bencana
  4. Energi
  5. Logistik, transportasi dan distribusi
  6. Makanan dan minuman serta penunjangnya
  7. Pupuk dan petrokimia
  8. Semen dan bahan bangunan
  9. Obyek vital nasional
  10. Proyek strategis nasional
  11. Konstruksi
  12. Utilitas dasar, termasuk listrik dan air.

Baca Juga: Mau Latihan Soal CAT SKD CPNS dan PPPK? Kunjungi Link Resmi dari BKN Berikut untuk Simulasi Ujian CPNS 2021

Di sektor kritikal, hanya kesehatan dan keamanan juga ketertiban masyarakat yang boleh beroperasi 100%, sementara selain itu boleh 100% dengan syarat hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, atau pelayanan kepada masyarakat. Bagi operasi perkantoran untuk mendukung operasional kritikal maskimal 25% staf.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x