2. Cek melalui banpresbpum.id:
- Akses laman https://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Pilih 'Cari'
- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM 2021.
Apabila nama pelaku UMKM sudah terdaftar di kedua situs tersebut tetapi tidak kunjung menerima bantuan, bisa melaporkannya dengan 3 cara berikut ini:
Baca Juga: Nonton My Rommate is a Gumiho Episode 15 Sub Indo via Link Streaming Alternatif di Sini
- Memberi laporan melalui Call Center di 1500587
- Memberi laporan khusus pesan tek melalui WhatsApp ke nomor 0811 145 0587
- Memberi laporan melalui e-mail ke [email protected].
Namun sebelum memberikan laporan, harus dipastikan bahwa Anda telah mendaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM dengan cara sebagai berikut:
1. Pertama-tama calon penerima harus melampirkan beberapa dokumen, seperti: