Cara Buat Laporan BLT yang Tak Kunjung Cair, Ada yang Hanya Melalui WhatsApp

- 14 Juli 2021, 20:21 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum.
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum. /Dok Bank Indonesia/

Rembang Bicara - Informasi terbaru menjelaskan bahwa kuota calon penerima BLT UMKM sebesar telah ditambah sebanyak 3 juta orang.

BLT UMKM tersebut akan dicarikan pada Juli 2021 ini untuk para pelaku UMKM di Indonesia.

Namun, meski calon penerima sudah melakukan pendaftaran dan memenuhi syarat. Terdapat beberapa kasus dimana BLT UMKM tidak kunjung cair.

Baca Juga: Risma Marah Besar Kepada Pegawai Kemensos, Arya Saloka Beri Tanggapan Mengagetkan

Sebagaimana yang telah dirangkum oleh tim rembangbicara.com dari berbagai sumber, berikut langkah untuk melakukan pengecekan nama calon penerima BLT UMKM Juli 2021:

1. Cek melalui eform.bri.co.id:

- Akses eform.bri.co.id/bpum kemudian Login

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry.

2. Cek melalui banpresbpum.id:

- Akses laman https://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih 'Cari'

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM 2021.

Apabila nama pelaku UMKM sudah terdaftar di kedua situs tersebut tetapi tidak kunjung menerima bantuan, bisa melaporkannya dengan 3 cara berikut ini:

Baca Juga: Nonton My Rommate is a Gumiho Episode 15 Sub Indo via Link Streaming Alternatif di Sini

Baca Juga: Nonton Hospital Playlist 2 Episode 5 Sub Indo via Link Streaming Alternatif Berikut Tanpa Perlu Apk Netflix

  1. Memberi laporan melalui Call Center di 1500587
  2. Memberi laporan khusus pesan tek melalui WhatsApp ke nomor 0811 145 0587
  3. Memberi laporan melalui e-mail ke [email protected].

Namun sebelum memberikan laporan, harus dipastikan bahwa Anda telah mendaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM dengan cara sebagai berikut:

1. Pertama-tama calon penerima harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:

Baca Juga: BOCORAN dan LINK BACA Manga Manga One Piece Chapter 1019: Pertarungan Dahsyat Franky Melawan Sasaki

- Fotokopi KTP Elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan

Baca Juga: Apa Itu Lampor Keranda Terbang yang Viral di TikTok? Ternyata Ada Kaitannya dengan Nyi Blorong

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang Usaha

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.***

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah