Rembang Bicara - Pekerja, buruh, atau karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 akan mendapatkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta hanya melalui cek penerima secara online di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sebagaimana Permenaker Nomor 16 tahun 2021, calon penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat terbaru sebagai berikut:
1. WNI dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah
Baca Juga: Cek Syarat Terbaru dan Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan BSU Subsidi Gaji Bulan Agustus 2021
3. Peserta aktif jaminan sosial (jamsos) BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran paling banyak sebesar Rp3,5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021 (terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH) atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4