Bantuan BPUM untuk UMKM Senilai Rp 1,2 Juta Cair, Bisa Dicek Hanya Menggunakan KTP, Ini Caranya

- 4 Agustus 2021, 10:49 WIB
Banpres produktif UMKM / depkop.go.id
Banpres produktif UMKM / depkop.go.id /

Rembang Bicara - Bantuan sosial (Bansos) menjadi hal yang sangat dibutuhkan masyarakat di tengah pandemi seperti saat ini.

Maka dari itu pemerintah melalui berbagai skema dan kebijakan mencoba menyalurkan bantuan.

Berbagai kementerian seperti Kementerian Desa, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan UMKM telah mencoba menyalurkan bantuan.

Baca Juga: Kode Redeem Game PUBG 4 Agustus 2021, Ada Unlimited Skin Senjata M820 Gratis

Nah kali ini tim rembangbicara.com akan menjelaskan tentang Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta. Bantuan ini hanya diberikan sekali kepada Pelaku Usaha Mikro, berikut cara cek daftar penerima melalui link banpresbpum.id menggunakan KTP.

Tahun 2021 ini BPUM Tahap 2 untuk bulan Agustus 2021 ditargetkan sebanyak 1 juta Pelaku Usaha Mikro yang akan menerima bantuan tunai langsung sebesar Rp 1,2 juta.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku Usaha Mikro agar mereka dapat bertahan di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Profil, Biodata Lengkap, Agama, dan Perjalanan Karir Atlet Bulutangkis Apriyani Rahayu

Pemberian BPUM ini juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan dukungan pemerintah kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19.

Terlebih saat ini diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.

Pada BPUM Tahap 2 ini pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 3,6 triliun, dana tersebut akan ditargetkan kepada 3 juta Pelaku Usaha Mikro yang memenuhi syarat yang berlaku.

Bantuan BPUM sebesar Rp 1,2 juta tersebut disalurkan melalui lembaga penyalur dalam program BPUM, lembaga tersebut antara lain:

Baca Juga: Belajar Lebih Mudah, Kunci Jawaban Kelas 2 SD dan MI Subtema 1 Bermain di Lingkungan Rumah

Bank milik Bandan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Pos Indonesia yang ditunjukan dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UMKM, Berikut berikut cara cek daftar penerima melalui link banpresbpum.id menggunakan KTP:

  • Buka laman https://banpresbpum.id/.
  • Kemudian, masukan nomor NIK yang berada di KTP Anda kedalam kolom yang sudah disediakan.
  • Setelah itu, pilih “Cari”.
  • Nanti akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021 Tahap 2 ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 2 SD MI Halaman 6 dan 7, Pembahasan Perahu Kertas

Perlu diketahui bahwa BPUM tahun 2021 ini hanya diberikan sati kali saja. Jadi Anda yang sudah menerima BPUM sebelumnya tidak perlu melakukan pengecekan ulang.

Berikut adalah cara cek daftar penerima melalui link banpresbpum.id menggunakan KTP, agar mengetahui apakah kalian dapat BPUM sebesar Rp 1,2 juta atau tidak.***

Editor: Achmad Choirul Furqon


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah