Rembang Bicara - Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus aktif untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1 juta yang akan cair pada bulan Agustus 2021.
Hal ini merujuk pada Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang merilis syarat terbaru penerimaan BSU Subsidi Gaji Rp1 juta berikut ini:
1. WNI dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah
3. Peserta aktif jaminan sosial (jamsos) BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran paling banyak sebesar Rp3,5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021 (terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH) atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
Baca Juga: Cek Syarat Terbaru dan Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan BSU Subsidi Gaji Bulan Agustus 2021
7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Lalu bagaimana jika status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif? Ikuti cara-caranya berikut ini:
1. Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik DI SINI
2. Klik 'DAFTAR PENGGUNA'
3. Pilih segmen PU (Penerima Upah)
4. Masukkan email
5. Pilih Kirim
6. Klik link verifikasi yang dikirimkan lewat email Anda
7. Ikuti langkah atau instruksi selanjutnya yang tertera
Dengan mengaktifkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengikuti tahap selanjutnya untuk mendapatkan BSU Rp1 juta jika memenuhi syarat yang telah disebutkan.**