Kemnaker Rilis 5 Syarat Terbaru Penerima BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Siap Cair

- 4 Agustus 2021, 14:50 WIB
Kemnaker Rilis 5 Syarat Terbaru Penerima BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Siap Cair
Kemnaker Rilis 5 Syarat Terbaru Penerima BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Siap Cair /Kemnaker

Baca Juga: Bonus dan Hadiah yang Diterima Anthony Sinisuka Ginting Setelah Raih Medali Perunggu Olimpiade Tokyo 2021

Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.789.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BLT UMUM Bulan Agustus 2021 Rp1,2 Juta di Eform BRI, Cukup Siapkan KTP dan Klik Di Sini

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTKI.

Demikianlah 5 syarat terbaru untuk penerima bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yang baru saja dirilis oleh Kemnaker.***

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x