Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan Jelaskan Alasan Lengkap Pemerintah Perpanjang PPKM

- 9 Agustus 2021, 22:00 WIB
Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi mengumumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021
Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi mengumumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 /Kanal Youtube Sekretariat Presiden

Rembang Bicara - Malam ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan keputusan pemerintah terbaru soal status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Ia menyebutkan, PPKM Level 4 diperpanjang dari tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021.

Baca Juga: 19 Quotes Menarik, Keren, dan Kekinian Peringati Hari Raya 1 Muharram

Perpanjangan dilakukan di beberapa daerah dengan pertimbangan beberapa indikator dalam seminggu terakhir.

"Pertama meningkatkan cakupan secara tepat terutama pada wilayah yang menjadi pusat mobilitas kegiatan ekonomi saat ini dengan meningkatkan jumlah vaksin harian," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Mitos, Sejarah, Fakta, dan Ritual di Malam Satu Suro Menurut Jawa dan Islam

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Kedua, ini atas arahan Presiden Joko Widodo, PPKM Level 4 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.

Luhut menjelaskan, sesuai dengan keputusan rapat kabinet bersama Presiden Jokowi, evaluasi PPKM Level 4 Jawa Bali dilakukan sekali seminggu.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Spoiler Anime One Piece Episode 987, Marco Datang Bantu Luffy di Negeri Wano

Sementara, evaluasi PPKM Level 4 luar Jawa Bali dilakukan sekali dua minggu. Evaluasi kedua kawasan ini, kata Luhut, tidak bisa disamakan karena perbedaan infrastruktur.

Pemerintah sebelumnya beberapa kali memberlakukan kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Tanah Air.

Mulai dari PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021. Lalu, pemerintah mengubah namanya menjadi PPKM Level 4 dan berlaku 21 Juli-2 Agustus 2021.

Baca Juga: 30 Twibbon Keren yang Dapat Digunakan untuk Peringati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76

Saat itu, pemerintah menerapkan PPKM Level 4 di 28 provinsi.

Sebanyak 98 kabupaten/kota ada di 7 provinsi di Jawa Bali. Lalu, 45 kabupaten/kota di 21 provinsi luar Jawa Bali.

Baca Juga: Link Alternatif Nonton Drama Revolutionary Sister Episode 1 - 41 Sub Indo

Terakhir, Jokowi kembali memperpanjang PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021. "Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi saat itu.

Adapun kali ini, PPKM Level 4 dilakukan di 96 kabupaten/kota di 7 provinsi di Jawa Bali. Sementara di 21 provinsi luar Jawa Bali masih sama, yaitu 45 kabupaten/kota.***

Editor: Achmad Choirul Furqon


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x